News
Minggu, 5 Juli 2015 - 03:30 WIB

IBU GERGAJI ANAK : Kak Seto: Miris! Tetangga Sudah Lama Tahu Tapi Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kak Seto (JIBI/Antara/Muhammad Iqbal)

Ibu gergaji anak menunjukkan masih belum efektifnya pelaksanaan UU Perlindungan Anak.

Solopos.com, JAKARTA — Terkuaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh ibu yang menggergaji anak kandungnya di Cipulir, Jakarta Selatan, membuat pemerhati anak, Seto Mulyadi turut prihatin. Pria berkacamata yang akrab disapa Kak Seto menyebut ini bukanlah kasus baru.

Advertisement

GT, anak laki-laki berusia 12 tahun ini mengaku telah menerima perlakuan kasar dari orang tuanya sejak dua tahun terakhir. Mirisnya, tetangga sekitar rumah GT yang telah mengetahuinya sejak lama justru bungkam dan tidak ingin mencampuri urusan keluarga orang lain.

“Begitu sudah parah, baru melapor. Padahal seharusnya sudah bertindak sejak awal,” kata Kak Seto.

Ia berpendapat kekerasan terhadap anak bukanlah urusan pemerintah saja, melainkan juga masyarakat umum. Karenanya, masyarakat diharapkan tidak ragu-ragu melapor ke pihak berwajib ketika melihat ada anak yang dianiaya orang tuanya.

Advertisement

Kak Seto kemudian merujuk pada UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dalam UU itu jelas bahwa siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap anak tetapi mendiamkan saja bisa dikenai hukuman pidana selama lima tahun,” katanya.

Sayangnya, kata Kak Seto, sosialisasi UU tersebut tidak sampai ke masyarakat. Maka tak jarang, masih banyak yang takut melaporkan kasus kekerasan anak kepada pihak yang berwajib.

“Harus ada tindakan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak. Setidaknya, ada pelaporan ke RT atau RW,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif