News
Jumat, 13 Februari 2015 - 11:15 WIB

IBADAH HAJI : KPAI Setuju Menag Imbau Muslim Tak Berhaji Berkali-Kali

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji (Dok. Solopos.com)

Ibadah haji diimbau tak dilakukan berkali-kali karena berarti menyita kuota orang lain yang kali pertama berhaji.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Agama (menag) Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan haji berkali-kali. Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendukung imbauan tersebut.

Advertisement

“Imbauan itu positif, apalagi jika dana yang sebelumnya dialokasikan untuk haji yang kesekian kalinya itu bisa dimanfaatkan menyantuni anak yatim, menangani anak telantar atau rehabilitasi anak yang menjadi korban perdagangan manusia dan kejahatan seksual,” kata Susanto di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Susanto mengatakan hal itu akan lebih bermanfaat bagi orang lain, terutama anak-anak Indonesia. Apalagi, ada sebagian orang yang membanggakan diri telah berhaji berkali-kali, padahal secara tidak sadar menyita kuota orang lain yang baru mau berhaji untuk kali pertama.

“Tentu akan lebih baik bila uangnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan perlindungan anak yang masih banyak membutuhkan,” tutur dia.

Advertisement

Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan jangan membanggakan diri pernah berkali-kali menunaikan ibadah haji karena secara tidak sadar hal itu telah menyita kuota yang menjadi hak orang lain untuk pergi haji.

“Cara pandang umat Muslim membanggakan berhaji berulang-ulang harus diubah,” kata Menag.

Menag mengatakan akan ada beberapa kebijakan perhajian yang baru, di antaranya adalah melarang seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan ibadah haji.

Advertisement

Menag mengatakan seseorang yang sudah pernah berhaji akan dapat diketahui melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dimiliki Kemenag.

Perlakuan pelarangan pergi haji berulang kali sudah lama digaungkan Kementerian Agama. Untuk 2015, menurut dia, akan diberlakukan. Hal ini mengingat antrean jamaah haji dari tahun ke tahun semakin panjang.

Menag mencontohkan, di Makassar saja sudah ada yang antre sampai 25 tahun ke depan baru bisa berangkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif