News
Selasa, 31 Agustus 2021 - 11:24 WIB

Hukuman Terlalu Ringan, ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan KPK, Lili Pinitauri Siregar. (dtik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Desakan agar pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dijatuhi hukuman lebih berat terkait kasus pelanggaran etik mengalir dari sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch mendesak Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan Lili Pintauli ke polisi.

ICW menilai apa yang dilakukan Lili sudah masuk ranah hukum pidana. Tindakan Lili yang menjalin hubungan dengan pihak berperkara melanggar Pasal 65 dan Pasal 36 UU No. 30/2002.

Advertisement

“Secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).

Pelanggaran kode etik semacam ini, kata Kurnia, sudah pernah terjadi saat KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pada 2009 lalu, komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, melaporkan Antasari Azhar karena bertemu dengan pihak berperkara, yakni Anggoro Widjaja.

Advertisement

Pelanggaran kode etik semacam ini, kata Kurnia, sudah pernah terjadi saat KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pada 2009 lalu, komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, melaporkan Antasari Azhar karena bertemu dengan pihak berperkara, yakni Anggoro Widjaja.

“Sudah pernah melakukan hal tersebut [laporan pidana] tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura,” jelasnya.

Selain desakan tersebut, Kurnia juga meminta kepada Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli dengan Mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial, sebagaimana objek pelanggaran etik yang telah diputus Dewas.

Advertisement

Baca Juga: Cek Lur, ini Wilayah Jateng yang Masuk PPKM Level 2 dan 3

Perbuatan Koruptif

Kurnia mengatakan, sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli sangat ringan, yaitu berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan.

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili. Bisa dibayangkan, Lili secara sadar memanfaatkan jabatannya selaku komisioner untuk mengurus kepentingan keluarga yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan tugas dan kewenangan KPK,” jelasnya.

Advertisement

Padahal, Kurnia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lili, dengan turut membantu perkara mantan Walikota Tanjung Balai, Syahrial. Melalui cara menjalin komunikasi dan memberikan kontak seorang advokat di Medan sudah bisa disebut sebagai perbuatan koruptif.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Kades

“Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPK Dewas KPK Lili Pintauli
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif