Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Hukuman mati bagi predator seksual bukan solusi bagi korban yang butuh keadilan dan pemulihan fisik maupun psikis. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding yang diajukan jaksa atas terpidana predator seksual Herry Wirawan.