News
Jumat, 10 Maret 2017 - 17:15 WIB

HUKUMAN MATI : Soal Eksekusi Terpidana Mati Tahun Ini, Jaksa Agung: Bisa Ya Bisa Tidak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati belum dipastikan akan dilaksanakan lagi tahun ini.

Solopos.com, BOJONEGORO — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan soal ada tidaknya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba di Tanah Air tahun 2017 ini.

Advertisement

“Saya belum bisa memastikan tahun ini ada eksekusi terhukum mati kasus narkoba. Bisa saja ya, tetapi bisa tidak,” kata Jaksa Agung di Bojonegoro, Jumat (10/3/2017).

Prasetyo menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan adanya sejumlah terhukum mati kasus narkoba yang seharusnya dieksekusi tahun lalu, tetapi hingga kini belum dilaksanakan.

Advertisement

Prasetyo menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan adanya sejumlah terhukum mati kasus narkoba yang seharusnya dieksekusi tahun lalu, tetapi hingga kini belum dilaksanakan.

Menurut Jaksa Agung, pemerintah sekarang ini masih melakukan berbagai penataan di berbagai bidang yang menjadi prioritas, mulai menata ekonomi juga politik. “Kita masih memproritaskan penataan di berbagai bidang yang harus didahulukan,” ucap dia.

Disinggung soal kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang telah memasuki masa persidangan, menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak ikut menangani karena sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Sebelumnya, Prasetyo dalam sambutan peresmian gedung Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengapresiasi pemerintah kabupaten (pemkab) yang peduli ikut membangun gedung Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Apreasiasi kami berikan karena pemkab dengan ikut membangun gedung kejari berarti peduli dengan penegakan hukum,” tuturnya.

Ia yang warga asli Bojonegoro itu juga mengapresiasi Ketua DPRD Mitro’atin dengan jajarannya, karena juga mendukung kelancaraan pelaksanaan pembangunan gedung kejari.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menjelaskan bangunan gedung kejari di daerah setempat memiliki luas 4.151 meter persegi dibangun dengan biaya Rp13,9 miliar dari APBD Bojonegoro.

“Keinginan membangun gedung kejari sudah lama, tetapi baru bisa direalisasikan sekarang ini,” tandasnya.

Bupati Bojonegoro Suyoto, dalam sambutannya menjelaskan keberadaan gedung kejari di Jl. Rajekwesi Bojonegoro bisa menambah kewibawaan aparat penegak hukum kejaksaan negeri, karena lokasinya berada di tepi jalan raya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif