News
Kamis, 5 Februari 2015 - 05:30 WIB

HUKUMAN MATI : "Pemerintah Tak Boleh Berhenti dengan Eksekusi Mati"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati diharapkan bukan menjadi satu-satunya langkah pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk melakukan upaya lanjutan setelah mengeksekusi seluruh terpidana mati narkoba. Pasalnya, pemberantasan narkoba tak berhenti dengan eksekusi para narapidana.

Advertisement

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan setelah memunculkan efek jera, pemerintah harus melakukan tindakan lanjutan. “Tindakan itu antara lain memetakan jumlah konsumen narkoba, volume peredaran narkoba, serta kawasan darurat narkoba,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (25/2/2015).

Langkah itu, menurutnya, harus ditempuh oleh pemerintah sebagai bentuk keseriusan memerangi narkoba. “Jangan sampai asing menganggap perang kepada narkoba melalui hukuman mati itu haya untuk menakut-nakuti saja.”

Hal senada diungkap Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad. “Harus ada langkah lanjutan dari pemerintah. Perang juga harus dilakukan untuk pengedar dan produsen narkoba di dalam negeri,” katanya.

Advertisement

Saat ini, menurutnya, merupakan waktu yang tepat pemerintah untuk menunjukkan perang kepada narkoba. “Asing sudah melihat Indonesia sangat serius dengan menghukum mati pengedar narkoba. Jadi tinggal di dalam negeri bagaimana. Itu saja.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif