News
Selasa, 17 Februari 2015 - 04:40 WIB

HUKUMAN MATI : Pemerintah Diminta Abaikan Frustasi Australia

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati bagi warga negara Australia pengedar narkoba di Indonesia dinilai telah membuat frustasi pemerintah negara tetangga itu.

Solopos.com, JAKARTA Kalangan DPR mengimbau pemerintah dan publik Indonesia tidak menghiraukan permintaan penundaan ataupun pembatalan hukuman mati anggota gembong narkoba Bali Nine dari PBB maupun pemerintah Australia. Australia dinilai tengah frustasi sehingga mengambil berbagai langkah yang terkesan mendukung peredaran narkoba di dunia.

Advertisement

Tantowi Yahya, Wakil Ketua Komisi I DPR, mengatakan permintaan dari PBB untuk menunda ataupun membatalkan hukuman mati itu adalah bentuk frustasi dari pemerintah Australia yang tidak mau warga negaranya dihukum mati. “Lantas Australia minta bantuan ke PBB,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Untuk itu, paparnya, DPR meminta kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk tidak menggubris permintaan itu. “Jalankan terus hukuman mati untuk anggota gembong narkoba. Itu untuk memberikan efek jera. Dan jangan lupa, eksekusi untuk Bali Nine harus segera dilaksanakan. Jangan ditunda lagi.”

Untuk publik, Tantowi juga meminta agar tidak terlalu khawatir kebijakan hukuman mati itu akan menghambat diplomasi pembebasan warga negara indonesia (WNI) terpidana mati di luar negeri. “Kami dan pemerintah sudah memikirkan. Kita sudah koordinasi dengan menlu.”

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo memerinci eksekusi mati berikutnya untuk warga negara Prancis, Ghana, Cordoba, Brazil, Filipina, Australia, serta satu orang Indonesia. Atas penyataan Prasetyo, mencuat sejumlah nama yang akan dieksekusi a.l. anggota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran setelah permohonan peninjauan kembali ditolak.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bali Nine Hukuman Mati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif