News
Sabtu, 7 Maret 2015 - 18:30 WIB

HUKUMAN MATI : PBB Desak Indonesia Tunda Eksekusi Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjagaan ketat LP Madiun menjelang eksekusi mati penghuni, Jumat (27/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Hukuman mati terus mengundang reaksi. Giliran Komisi HAM PBB yang mendesak agar Presiden Jokowi memberikan grasi.

Solopos.com, JAKARTA — PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan hukuman mati atas terpidana narkoba melalui kewenangan konstitusional, yakni pemberian grasi.

Advertisement

Juru Bicara Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Rupert Colville, bisa memahami upaya penanganan narkoba yang dilakukan Indonesia. Namun, hukuman mati bukan satu-satunya cara.

“Hukuman mati tersebut bisa melemahkan posisi Indonesia ketika melakukan yang sama dalam mengadvokasi warganya di luar negeri,” kata Rupert Colville dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Sabtu (7/3/2015).

Dia menambahkan pada negara-negara yang tidak menghapus hukuman mati, yurisprudensi HAM internasional mensyaratkan bahwa hukuman tersebut diterapkan pada kejahatan yang serius dari pembunuhan disengaja. Pelanggaran narkoba tidak masuk dalam batasan kejahatan yang serius.

Advertisement

Sayangnya, enam orang yang diputus bersalah atas kasus narkoba telah dieksekusi pada Januari 2015 dan beberapa orang lainnya akan menghadapi regu tembak dalam waktu dekat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif