News
Selasa, 24 Februari 2015 - 15:55 WIB

HUKUMAN MATI : Menlu: Presiden Brasil Melanggar Konvensi Wina

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati kepada terpidana narkoba berimbas pada hubungan Indonesia-Brasil.

Solopos.com, JAKARTA  Aksi penolakan surat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo kepada Presiden Brasil Dilma Rouseff bertentangan dengan Konvensi Wina mengenai tata cara memperlakukan tamu kenegaraan.

Advertisement

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Pemerintah tidak dapat menerima sikap Presiden Brasil yang menolak surat kepercayaan Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut juga bertentangan dengan Konvensi Wina mengenai tata cara memperlakukan tamu negara.

“Ini adalah masalah martabat dan kedaulatan bangsa, karena beliau [Dubes Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto] datang mewakili Presiden dan Pemerintah Indonesia,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Advertisement

Retno menuturkan Kementerian Luar Negeri langsung memanggil Duta Besar Brasil di Indonesia untuk melayangkan nota protes terhadap kejadian tersebut. Pihaknya pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hubungan bilateral kedua negara setelah insiden tersebut.

Menurutnya, Pemerintah akan terus menjelaskan proses eksekusi terpidana mati yang dilakukan Kejaksaan telah melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku di dalam negeri. Proses tersebut pun telah sesuai dengan hukum positif yang masih berlaku di Indonesia.

“Seperti yang disampaikan Presiden, kami akan melihat kembali semua hubungan bilateral Indonesia dengan Brasil, dan sekali lagi kami akan menunggu perkembangan selanjutnya,” ujar dia.

Advertisement

Toto sendiri hingga kini belum diperkenankan kembali ke Brasil sebagai Duta Besar Indonesia untuk negara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif