Hukuman mati terhadap seorang warga negara Filipina, Mary Jane Veloso akan tetap dilaksanakan.
Solopos.com, JAKARTA- Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, lolos dari kematian terkait perkembangan kasus perdagangan manusia di Filipina. Namun sepertinya umurnya tetap tak akan terlalu panjang.
“Eksekusi itu hanya ditunda, karena ada proses hukum dari pemerintah Filipina,” kata Menko Polhukam Tedjo Edhy usai mengikuti Rakor Pilkada Serentak 2015 di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Tedjo menegaskan Mary Jane tetap akan dieksekusi. Setelah proses hukum di Filipina terkait Mary Jane selesai, ibu dua anak yang tertangkap membawa heroin 2,6 kg di Bandara Adisutjipto Yogyakarta ini akan dieksekusi.
“Tidak mengubah keputusan hukuman yang sudah ada,” ujar Tedjo seperti dilansir detikcom.
Hukuman mati Mary Jane ditangguhkan setelah Presiden Benigno Aquino III meminta Presiden Joko Widodo untuk mengampuni Mary Jane agar dia bisa dijadikan saksi melawan sindikat perdagangan manusia, yang disebut telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba. Namun pemerintah Indonesia hanya menangguhkan hukuman Mary Jane, bukan memberikan pengampunan.
Mary Jane ditangkap di bandara Yogyakarta lima tahun lalu, setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.