News
Jumat, 9 Januari 2015 - 14:00 WIB

HUKUMAN MATI : KPK: PK Lebih dari Sekali Hanya Akal-Akalan Terpidana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Hukuman mati dan eksekusi terhadap terpidana sering terkendala proses peninjauan kembali (PK). Di mata KPK, PK sering hanya menjadi akal-akalan terpidana.

Solopos.com, JAKARTA — ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan lebih dari satu kali hanya akal-akalam terpidana. Hal itu dilakukan agar aparat penegak hukum menunda proses eksekusi terhadap seorang terpidana.

Advertisement

Selain itu, PK yang diajukan lebih dari satu kali juga diyakini dapat merugikan negara. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (9/1/2014).

?”Biasanya yang lebih satu kali itu banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi atau sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut-larut, risiko tinggi, dan dapat merugikan negara,” tuturnya.

Zulkarnain menegaskan jika ditinjau dari berbagai perspektif hukum,? PK hanya dapat diajukan seorang terpidana satu kali dan tidak lebih. Hal itu diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Advertisement

“Bisa dilihat dari berbagai perspektif, namun dari praktik hukum pidana, jelas lebih seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak. PK cukup 1 kali,” tukas Zulkarnain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif