News
Sabtu, 17 Januari 2015 - 01:50 WIB

HUKUMAN MATI : Kemenkum HAM Jateng Kantongi Izin Eksekusi Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati segera dilaksanakan terhadap enam terpidana mati di Jawa Tengah. Kenkum HAM Jateng telah mengantongi izin, lokasi eksekusi mati itu pun disiapkan.

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah telah mendapatkan izin eksekusi mati terhadap lima terpidana hukuman mati di Lembaga Pemasyarakat (LP) Pulau Nusakambangan, Cilacap. Satu terpidana mati lainnya dieksekusi di Boyolali.

Advertisement

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) Yuspahruddin menyatakan persiapan itu menyangkut isolasi terhadap terpidana hukuman mati dan lokasi pelaksanaan eksekusi mati mereka. “Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi tugas Kemenkum dan HAM seperti mengisolasi terpidana mati sebelum dieksekusi dan menyiapkan lokasi eksekusi,” katanya di Semarang, Jumat (16/1/2015).

Dia tidak bersedia mengungkapkan lokasi pasti eksekusi mati terpidana hukuman mati itu. Yuspahruddin hanya membenarkan telah mendapatkan izin pelaksanaan eksekusi terhadap lima orang terpidana mati.

Kelima terpidana mati itu masing-masing Namaona Denis, Rani Andriani alias Melissa Aprilia, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, dan Ang Kim Soe alias Kim Ho. “Terkait teknis pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.

Advertisement

Satu di Boyolali
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jateng, Eko Suwarni menyatakan kejaksaan siap melaksanakan eksekusi para terpidana mati. ”Tim kejaksaan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi [Kejakti] Jateng, dan Kejaksaan Negeri setempat telah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati,” ungkap dia ketika dihubungi Espos di Semarang, Jumat (16/1).

Seperti diketahui, Jateng menjadi tempat eksekusi enam terpidana mati, yakni lima di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap dan satu di Boyolali, yakni untuk terpidna mati Tran Thi Bicah Hanh.

Persiapan yang dilakukan kejaksaan, menurut Eko antara lain menyangkut administrasi terhadap para terpinda mati. ”Saat ini kami tinggal menunggu waktu pelaksanaan saja,” ujar dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif