News
Selasa, 20 Januari 2015 - 13:55 WIB

HUKUMAN MATI : Jadwal Eksekusi Terpidana Bali Nine Myuran Sukumaran Belum Dipastikan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati akan dilaksanakan terhadap terpidana narkoba asal Australia Myuran Sukumaran. Kepala LP Kerobokan Bali mengaku belum tahu jadwal pelaksanaan hukuman mati terpidana Bali Nine itu.

Solopos.com, DENPASAR – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, belum memastikan jadwal pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika berkewarganegaraan Australia, Myuran Sukumaran.

Advertisement

“Itu eksekutor yang memiliki jawaban. Kami belum bisa memastikan,” kata Kepala LP Klas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sujonggoa, Selasa (20/1/2015).

Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui tempat pelaksanaan eksekusi mati terhadap pria berusia 33 tahun itu.

Sementara itu terkait koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, Sujongga menyatakan pihak perwakilan Negara Kanguru itu intens melakukan koordinasi dengan semua narapidana berkewarganegaraan Australia.

Advertisement

Myuran ditangkap pada tahun 2005 dengan kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram bersama dengan delapan anggota kelompok yang dikenal dengan Bali Nine.

Selain Myuran, Andrew Chan juga berkewarganegaraan Australia divonis mati dan saat ini sedang menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo atas permohonan grasi yang diajukan Chan.

Selain Myuran dan Andrew, Bali Nine atau sembilan anggota narkotika beranggotakan Martin Stephens, Scott Rush, Matthew Norman, Tan Duc Thanh Nguyen, Michael Czugaj, dan Si Yi Chen yang mendapatkan hukuman seumur hidup.

Advertisement

Sedangkan satu anggota lainnya yakni Renae Lawrence divonis hukuman 20 tahun penjara.

Menjelang eksekusi mati Myuran, hubungan Indonesia dan Australia kembali menegang.

Sebelumnya, duta besar dari Brasil dan Belanda ditarik kembali ke negaranya setelah warga negara mereka dieksekusi mati atas kasus narkotika di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif