Hukuman mati terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba masih menunggu proses hukum di PTUN.
Solopos.com, JAKARTA — Penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba dibantah oleh Pemerintah. Proses eksekusi sedang disiapkan dan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak menunda apalagi membatalkan putusan hukum terhadap 10 terpidana mati di Nusakambangan. “Iya tetap [dilaksanakan eksekusi mati], hukum tetap hukum, perintah hukum harus jalan,”ujarnya, Senin(9/3/2015).
Menurut Jusuf Kalla, pelaksanaan eksekusi mati sama sekali tidak terganjal upaya negosiasi yang dilakukan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbot. Eksekusi hanya menunggu putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ini karena soal teknis, karena masih ada yang di PTUN-kan,” jelas Jusuf Kalla.
Rencana eksekusi terhadap dua anggota “Bali Nine”, Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan, menarik perhatian publik. Keduanya merupakan warga negara Australia yang membuat hubungan Indonesia-Australia kembali dingin. Terpidana mati lainnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan heroin di Bandara Adi Sucipto, DIY, pada 2010.
Beberapa nama warga asing lain juga termasuk dalam deretan nama yang bakal dieksekusi mati adalah Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Serge Areski (Prancis), dan Rodrigo Gularte (Brasil).