News
Rabu, 15 April 2015 - 15:03 WIB

HUKUMAN MATI : Ini Judicial Review yang Diajukan Duo Bali Nine ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati terus dilawan. Duo Bali Nine mengajukan judicial review soal pasal UU grasi.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum terpidana mati Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, resmi mengajukan judicial review terhadap Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No. 5/2010 tentang grasi ?dan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK.

Advertisement

Penasihat hukum terpidana mati Duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengatakan pengajuan judicial review tersebut merupakan bentuk permohonan untuk memperjuangkan hak-hak hidup kliennya yang akan dieksekusi mati ?dalam waktu dekat. Seperti diketahui, gugatan keduanya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Permohonan ini sepenuhnya tentang hidup mati, soal hak untuk hidup bagi Andrew dan Myuran,” tutur Todung Mulya Lubis di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Todung Mulya Lubis mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dua orang terpidana mati yang saat ini tengah mencari keadilan. Mereka ingin tetap hidup dan terlepas dari eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia dalam waktu dekat.

Advertisement

“Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak azazi manusia [HAM], Indonesia sudah seharusnya menghargai hak setiap orang untuk mempertahankan hidup,” kata Todung Mulya Lubis.

Tim kuasa hukum Duo Bali Nine telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaknai ulang ketentuan di Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Grasi. Bunyi pasal itu berubah menjadi “Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan melakukan penelitian terhadap pemohon grasi dan permohonan grasinya”. Padahal sebelumnya pasal itu berbunyi “Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung?”.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) UU Grasi berubah menjadi “Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi dengan disertai alasan yang layak”. Padahal sebelumnya pasal itu berbunyi adalah “Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi”.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif