News
Senin, 23 Februari 2015 - 16:00 WIB

HUKUMAN MATI : Indonesia Pertimbangkan Batalkan Pembelian Pesawat Militer Brasil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Hukuman mati terhadap warga Brasil beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Indonesia menyiapkan aksi balasan sebagai tanggapan atas sikap Brasil.

Solopos.com, JAKARTA — Buntut dari pembatalan Presiden Brasil, Dilma Rousseff, untuk menerima surat kepercayaan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Brasil, Indonesia bereaksi. Pemerintah mempertimbangkan untuk membatalkan pembelian peralatan militer berupa pesawat dari negara itu.

Advertisement

Tercatat, Indonesia membeli satu skuadron (16 unit) pesawat terbang turboprop counter-insurgence multi peran EMB-314 Super Tucano dari Brasil untuk TNI AU. Namun, belum semua unit Super Tucano itu diterima Indonesia.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di kantornya, di Jakarta, Senin, mengatakan, “Sedang kita pertimbangkan pembelian alutsistanya.”

Dilma Rousseff menolak menerima Duta Besar Indonesia untuk Brazil, Toto Riyanto, hanya beberapa menit sebelum upacara penerimaan surat kepercayaan itu dilakukan. Riyanto telah diatur secara protokoler kenegaraan untuk memberikan surat kepercayaan itu bersama lima duta besar lain di Brazil.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengumumkan protes keras kepada Brasil setelah Kementerian Luar Negeri negara itu terang-terangan mempermalukan Duta Besar (Dubes) RI untuk Brasil.

Protes keras ini terjadi setelah Dubes RI untuk Brasil, Toto Riyanto, diundang oleh Kemenlu Brasil pada Jumat (20/2/2015) untuk menerima credential. Namun setelah Toto sampai di Istana Negara Brasil, penyerahan penghargaan ditunda.

Tidak ada alasan yang jelas mengenai penundaan itu. Namun kasus ini diperkirakan terkait dengan protes Presiden Dilma Rousseff saat warga asal Brasil dieksekusi mati karena kasus narkoba pada 18 Januari 2015 lalu.

Advertisement

“Tidak ada negara asing atau pihak mana pun dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba,” ungkap Kemenlu melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif