News
Rabu, 25 Februari 2015 - 10:33 WIB

HUKUMAN MATI : Gugatan Terpidana Bali Nine Ditolak PTUN, Jaksa Agung Tak Kaget

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati masih jadi kontroversi. Gugatan 2 terpidana Bali Nine tak diterima PTUN.

Solopos.com, JAKARTA – Gugatan duo anggota komplotan Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan tak kaget dengan penolakan tersebut.

Advertisement

“Sudah pernah saya sampaikan bahwa yang namanya grasi, amnesti abolisi itu hak prerogatif seorang kepala negara yang diatur dalam konstitusi,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden Joko Widodo terkait penolakan grasi Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Advertisement

Myuran dan Andrew menggugat keputusan Presiden Joko Widodo terkait penolakan grasi Nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.

Hakim tunggal PTUN, Hendro Puspito, menyebutkan prosedur pemberian grasi oleh Presiden sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi Juncto UU No 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi oleh Presiden.

Jaksa agung menambahkan tidak ada upaya apa pun yang bisa menangguhkan pelaksanaan eksekusi mati tersebut termasuk gugatan di pengadilan.

Advertisement

Ia juga memaklumi adanya protes dari Pemerintah Australia karena menyangkut dengan nasib warganya yang akan dieksekusi.

Namun, kata dia, pemerintah negara tetangga itu juga harus menghormati hukum di Indonesia.

“Karena jika kita mengalami hal serupa pasti akan melakukan serupa,” katanya.

Advertisement

Terkait pelaksanaan eksekusi, ia menjelaskan sampai sekarang belum ditentukan hari pelaksanaannya.

“Jadi tidak ada penundaan eksekusi yang ditunda itu pergeseran anggota Bali Nine itu dari LP Krobokan ke Nusakambangan,” tegasnya.

Pemindahan itu, ia menambahkan lebih terkait pada soal teknis saja. “Dengan kita undurkan pemindahannya memudahkan keluarga dan Australia yang ingin mengunjungi ketika masih ada di Bali,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif