News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 10:55 WIB

HUKUMAN MATI : Grasi Ditolak Presiden, Terpidana Mati Andrew Chan Tak Berkomentar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati masih akan dilaksanakan terhadap seratusan lebih terpidana. Terpidana mati kelompok Bali Nine Andrew Chan telah menerima surat penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Solopos.com, DENPASAR – Andrew Chan, terpidana mati berkewarganegaraan Australia yang disebut sebagai pemimpin jaringan narkotika Bali Nine, telah menerima surat penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/1/2015), menjelaskan surat resmi penolakan grasi tersebut diserahkan langsung pada Jumat (23/1/2015) oleh staf Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di LP setempat.

Anggota staf Panitera PN Denpasar, Rudi S., yang membawa surat tersebut menyatakan surat tersebut telah diterima oleh Andrew Chan sendiri.

“Tidak ada tanggapan apa-apa dari dia [Andrew Chan],” kata Rudi.

Advertisement

Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 9/10 Tahun 2015 terkait penolakan grasi Andrew Chan pada Kamis (22/1/2015).

Penasihat hukum narapidana kelahiran tahun 1984 itu yakni Todung Mulya Lubis pada 2011 mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Namun kini pengacara tersebut kembali berencana mengajukan PK untuk kali kedua untuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menjelang pelaksanaan eksekusi.

Advertisement

Sebelumnya pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi Myuran Sukumaran, rekan Andrew dalam komplotan Bali Nine.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif