News
Jumat, 16 Januari 2015 - 06:30 WIB

HUKUMAN MATI : Baru Gelombang I, Masih Ada Gelombang II Eksekusi Terpidana Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali, Minggu (18/1/2015), baru gelombang pertama.

Solopos.com, JAKARTAEksekusi terhadap enam terpidana mati narkoba, Minggu (18/1/2015), di LP Nusakambangan dan Boyolali, hanya merupakan tahap awal alias gelombang pertama. Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan masih ada gelombang kedua dengan dua terpidana mati yang akan dieksekusi setelah aspek yuridis dan hak hukummnya selesai.

Advertisement

“Pelaksana eksekusi terpidana mati dengan tanpa mengabaikan hak terpidana hukum merupakan penegasan dan sinyal kepada para pelaku jaringan sindikat narkotika bahwa indonesia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika,” tutur Prasetyo dalam konferensi persnya di Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Prasetyo mengimbau kepada semua lembaga atau LSM yang tidak sepakat dengan hukuman mati untuk terpidana narkotika untuk memahami Indonesia tengah memerangi sindikat narkotika. Menurutnya, ini untuk memberikan efek jera bagi pengguna dan pengedar narkotika di Indonesia.

“Pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hukuman mati, kiranya dapat memahami agar bisa menyelamatkan negara kita dari narkotika,” tukas Prasetyo.

Advertisement

Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigae, menegaskan bahwa Komnas HAM menolak eksekusi mati terhadap terpidana narkotika. Menurutnya, hak seseorang untuk hidup tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk lembaga yang berwenang di bidangnya.

?”Secara institusional hukuman mati kita sudah tolak untuk terapkan di Indonesia jadi kami [Komnas HAM] menolak eksekusi mati,” tukas Pigae.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif