News
Sabtu, 2 Juni 2012 - 07:48 WIB

HUKUMAN MATI: 37 WNI Kasus Narkotika Bebas dari Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto detikcom)

Ilustrasi (Foto detikcom)

JAKARTA-Pemerintah Indonesia mengklaim berhasil membebaskan 72 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk di dalamnya TKI, dari hukuman mati. Mayoritas mereka yang selamat dari hukuman mati adalah yang tersangkut kasus narkotika, sebanyak 37 orang

Advertisement

Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi, Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat mengatakan, banyaknya WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati karena upaya maksimal yang dilakukan pemerintah. Termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden SBY.

“Jadi, tudingan yang menyatakan bahwa tidak ada WNI/TKI yang berhasil dibebaskan pemerintah berdasarkan upaya diplomasi adalah sangat tidak berdasar dan tidak benar,” ujar Humphrey dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Jumat (1/6/2012).

Menurut Humphrey, belajar dari pengalaman negara-negara yang sangat keras menerapkan hukuman kejahatan narkoba, seperti Malaysia dan Cina, melepaskan atau meringankan hukuman warga negara asing dari ancaman hukuman mati tidak berarti menyurutkan negara tersebut dalam upaya pemberantasan narkotika.

Advertisement

Dari 72 nama yang lepas dari hukuman mati atau diringankan hukumannya, terdapat 37 orang yang terlibat kasus narkotika, data terbesar adalah WNI yang berada di Cina terjerat kasus barang haram sebanyak 22 orang, Iran 2 orang, dan 13 orang di Malaysia.

Sementara itu, sebanyak 24 orang WNI yang terlibat kasus pembunuhan lepas dari hukuman mati. Sementara sisanya didakwa kasus kepemilikan senjata api dan sihir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif