News
Jumat, 29 Juli 2016 - 08:45 WIB

HUKUMAN MATI : 10 Terpidana Batal Dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Simpatisan Kontras, Selasa (28/4/2015), mengingatkan Presiden Jokowi agar tak menghukum mati korban perdagangan manusia yang dipaksa menjadi kurir narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Hukuman mati untuk 10 terpidana batal dieksekusi.

Solopos.com, CILACAP – Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati Jumat (29/7/2016) dini hari.

Advertisement

Keempat terpidana yang dihadapkan pada regu tembak yakni Michael Titus Igweh (Nigeria), Fredi Budiman (WNI), Hamprey Ejike (Nigeria), Seck Osmani? (Nigeria). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di Pos Polisi Pulau Nusakambangan.

Sedang 10 tahanan lain yang sudah siap dieksekusi ditunda pelaksanaannya. Mereka tetap di tahanan dan tak dijemput Brimob. “Mereka saat tahu ditunda sujud syukur,” jelas Kalapas Batu Abdul Aris dikutip dari Detik, Jumat (29/7/2016).

Termasuk salah seorang yang sujud syukur yakni Zulfiqar Ali, warga Pakistan. “Dia tadi pakai tabung oksigen terus. Dia terlihat emosional,” sambungnya.

Advertisement

Petugas melakukan pengawasan kepada semua tahanan yang masuk daftar eksekusi. “Kami mengawasi, berjaga-jaga,” ujar dia.

Selain Zulfiqar tahanan lain yang tak jadi dieksekusi yakni Obinna Nwajagu, Ozias Sibanda, Meri Utami, Gurdip Singh, Frederik Luttar, Eugene Ape, Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Okonkwo Nongso Kongleys.

Khusus Zulfiqar, dia memang memakai tabung oksigen karena tengah sakit. Istri Zulfiqar, Rohana juga menunggu di ruang tunggu karena memang mengira akan ada 14 yang dieksekusi mati.

Advertisement

“Saat tidak jadi eksekusi, istrinya pulang. Kan belum jam besuk, jadi nggak boleh,” tegas Abdul. Penundaan eksekusi menurut Jampidum Noor Rachmad dilakukan karena masih ada kajian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif