News
Rabu, 30 September 2009 - 21:30 WIB

Hukuman dikurangi 6 bulan, Aulia Pohan ajukan kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dikurangi hukumannya 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Aulia tetap akan mengajukan kasasi ke MA.

“Pasti, Pak Aulia akan mengajukan kasasi,” ujar pengacara Aulia, Amir Karyatin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9).

Advertisement

Lewat majelis banding, PT DKI mengurangi hukuman Aulia dan Maman Soemantri menjadi 4 tahun. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor, kedua orang tersebut divonis 4,5 tahun.

Hukuman ini sama dengan terdakwa lainnya, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka berempat juga diharuskan membayar uang denda Rp 100 juta.

Mereka berempat dianggap oleh PT melanggar pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Pasal itu adalah penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Amir menolak jika kliennya dianggap bersalah karena masalah penyalahgunaan wewenang. “Bagaimana pun Pak Aulia hanya menerima perintah dari Gubernur, semua itu kan awalnya dari perintah Gubernur,” ujar Amir.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aulia Pohan Hukuman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif