News
Minggu, 23 Juli 2017 - 17:30 WIB

"HTI Serukan Kudeta, Pantas Dibubarkan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Soloraya membawa poster saat menggelar aksi di Bundaran Gladak, Solo, Jumat (9/3/2012). (Dok/JIBI/Solopos)

HTI disebut pantas dibubarkan karena pernah menyerukan kudeta terhadap pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pantas dibubarkan karena menyerukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Syafiq Alielha mengatakan dalam website resmi, HTI pernah menyerukan kepada pihak militer untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah.

Advertisement

“Jangan sampai di tubuh militer sudah ada sel-sel HTI,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Perppu Untuk Semua, di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Karena itu, pihaknya melihat bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan upaya preventif untuk mengurangi tekanan politik yang dijalankan oleh HTI. Mengingat, organisasi tersebut telah menyebar hingga ke berbagai lembaga.

Meski demikian, pihaknya menilai meski secara politik organisasi itu telah diruntuhkan, jangan sampai para pengikut organisasi tersebut dimusuhi, dipidana, atau tidak diberikan kesempatan untuk hidup di Indonesia. Kecuali jika para pengikut tersebut melakukan upaya yang mengancam nyawa orang lain.

Advertisement

“Yang kami tentang adalah organisasi dan kegiatannya tapi anggota HTI harus terus dirangkul. Mereka masih punya hak hidup. Kami tidak ingin terjerumus seperti tahun 1965 ketika Banser dikerahkan untuk memberangus hak hidup orang yang dicurigai,” lanjut Syafieq.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Perppu tersebut merevisi secara total UU No. 17/2013. Pasalnya, pembubaran ormas yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa harus didahului dengan proses keperdataan sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

Petrus menduga para penyusun UU ini, khususnya di parlemen sudah terkontaminasi pandangan radikal, sehingga memberikan ruang bagi organisais ingin meruntuhkan Pancasila sebagai fondasi bangsa melalui regulasi-regulasi yang bersifat longgar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif