News
Selasa, 19 Februari 2013 - 17:35 WIB

HOTASI NABABAN Divonis Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hotasi Nababan dalam salah satu sesi persidangan. Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena dinilai tak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sewa pesawat Merpati. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Hotasi Nababan dalam salah satu sesi persidangan. Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena dinilai tak terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sewa pesawat Merpati. (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan tidak terbukti melawan hukum dalam sewa pesawat, karena tuntutan primer dan sekunder tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan.
Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu mengatakan tuntutan primer yaitu pasal 2 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, sehingga tuntutan primer tersebut batal.
Kemudian, tuntutan subsider yaitu pasal 18 UU No. 31/1999, katanya, juga tidak terbukti jika Hotasi telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga tuntutan subsider itu juga batal.
“Dengan tidak terbuktinya tuntutan primer dan sekunder, maka terdakwa [Hotasi Nababan] harus dibebaskan,” ujarnya saat membacakan vonis terhadap Hotasi Nababan, Selasa (19/2/2013).
Pasal 2 (1) UU No. 31/1999 yaitu tentang perbuatan melawan hukum, sedangkan pasal 18 UU No. 31/1999 yaitu tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kedua tuntutan itu tidak terbukti, sehingga Majelis Hakim meminta agar terdakwa dibebaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hotasi dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair kurungan 6 bulan.
Jaksa menuntut Hotasi dengan pasal 2 (1) dan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menimbang unsur memperkaya diri sendiri atau TALG [Thirdstone Aircraft Leasing Group] tidak terbukti,” ujarnya.
Majelis Hakim menyatakan tidak ada niat dari terdakwa untuk memperkaya TALG dengan pembayaran security deposit US$1 juta, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri tidak terbukti secara hukum.
Dengan tidak terbuktinya tuntutan primer dan sekunder, katanya, maka terdakwa Hotasi Nababan harus dibebaskan. “Menimbang, karena terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka majelis hakim sependapat dengan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, perbuatan terdakwa menyewa pesawat dan pembayaran security deposit sudah transparan, hati-hati, beritikad baik, dan tidak ada konflik kepentingan dengan TALG,” ujarnya.
Namun, ada satu anggota 1 hakim majelis yaitu Hendra Yosi yang tidak sependapat dengan 4 anggota hakim lainnya.
Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif