News
Kamis, 25 Oktober 2012 - 20:21 WIB

Hore, Sebentar Lagi Nasabah Koperasi Juga Dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memasang spanduk peringatan di kantor sebuah koperasi yang mengalami masalah keuangan. Nasabah koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam bakal mendapat perlindungan dengan rencana pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Petugas memasang spanduk peringatan di kantor sebuah koperasi yang mengalami masalah keuangan di Solo. Nasabah koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam bakal mendapat perlindungan dengan rencana pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

JAKARTA – Koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia segera memiliki lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan anggotanya sesuai dengan amanat UU Perkoperasian yang baru disetujui DPR untuk disahkan.
Advertisement

“Untuk menjamin simpanan anggota KSP, pemerintah diamanatkan untuk membentuk LPS-KSP melalui peraturan pemerintah,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram. Ia mengatakan, UU tentang Perkoperasian yang telah disetujui DPR untuk disahkan salah satunya memuat ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan KSP yakni pada pasal 94 ayat 5.

Di dalamnya diamanatkan agar pemerintah membentuk LPS KSP untuk menjamin keamanan anggota KSP yang menyimpan dananya di koperasi. “Selama ini koperasi tidak memiliki LPS sehingga bila terjadi penyimpanan dana simpanan anggota oleh manajemennya, anggota tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Pihaknya sendiri menyatakan telah menyusun draft untuk Peraturan Pemerintah bagi pendirian LPS KSP tersebut. Dengan begitu, ia berharap lembaga penjamin tersebut bisa dioperasikan mulai tahun depan setelah PP disetujui untuk disahkan.

Advertisement

Dalam UU Perkoperasian pengganti UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi itu juga mengamanatkan pemerintah untuk membentuk Lembaga Pengawasan (LP-KSP). “Pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan, dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk LP-KSP yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui PP,” katanya. Ketentuan mengenai LP-KSP tersebut termuat dalam UU Perkoperasian yang baru pada pasal 100 ayat 3.

Ke depan, Agus berharap lembaga gerakan koperasi dapat menjadi badan yang mandiri dengan mengimpun iuran dari anggotanya. “Mereka juga diharapkan lebih mandiri dengan membentuk Dana Pengembangan Dewan Koperasi Indonesia,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif