News
Rabu, 4 Mei 2011 - 16:53 WIB

Hobi judi, tukang parkir curi puluhan barang elektronik

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Googling/obrolanbisnis.com)

Ilustrasi (Foto: Googling/obrolanbisnis.com)

Advertisement

Solo (Solopos.com)–Doni Pramono, 32, warga Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Solo mulai akhir April lalu.

Tukang parkir itu ditangkap Satreskrim Polresta Solo karena telah mencuri puluhan barang elektronik milik Tony di toko elektronik Raja Parabola di Jalan RM Said Nomor 9, Banjarsari.

Menurut Kasubag Humas, AKP Edi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo modus yang dilakukan tersangka selama mencuri barang-barang elektronik dinilai cukup rapi. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap bulan Pebruari 2011 hingga bulan April 2011.

Advertisement

Selain juru parkir, tersangka Doni diberi kepercayaan pemilik toko membantu mengemas barang-barang elektronik.

“Kalau misalnya, kami tidak membongkar kasus ini, pemilik toko sendiri tidak tahu kalau barang-barangnya telah hilang. Barang-barang yang disimpan di lantai III itu lalu dikeluarkan  tersangka saat pemilik toko lengah. Biasanya dilakukan akhir pekan,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (4/5/2011).

(pso)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hobi Judi Tukang Parkir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif