News
Rabu, 18 November 2020 - 15:13 WIB

Hmmm... Petani 48 Tahun Ini Nikahi Bocah 13 Tahun untuk Jadi Istri Kelima

Ginanjar Saputra  /  Dewi Munjung Rahayu  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto pernikahan Abdulrzak Ampatuan dan APM. (The Sun)

Solopos.com, MANILA — Seorang petani bernama Abdulrzak Ampatuan, 48, dari Kota Mamasapano, Maguindanao, Mindanao, Filipina menikahi bocah perempuan berinisial APM yang baru berusia 13 tahun. Bocah itu ternyata bukan istri pertama Abdulrazak, melainkan istri kelima.

Diberitakan The Sun, Selasa (17/11/2020), Asnaira resmi menjadi istri kelima Abdulrzak setelah dinikahi pada 22 Oktober lalu. Dari foto yang beredar, tampak APM mengenakan baju pernikahan berwarna putih duduk di samping suaminya, Abdulrzak. Pernikahan mereka juga dihadiri keluarga dan orang-orang terdekat.

Advertisement

Tiga pekan setelah pernikahan, Abdulrzak membangun rumah kecil untuk ditinggali bersama istrinya, APM. Pria yang bekerja sebagai petani itu mengaku bahagia menikahi gadis tersebut.

"Saya senang telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari saya dengannya," kata Abdulrzak.

Sementara itu, APM hanya di rumah untuk mengasuh anak-anak Abdulrzak yang seumuran dengannya. Gadis itu mengaku suaminya sangat baik dan sangat sayang padanya.

Advertisement

Geruduk Kantor Kospin Syariah Karanganyar, Nasabah Minta Uang Dicairkan, Tapi...

Meski sudah menikahi bocah 13 tahun tersebut, Abdulrzak berencana akan menunda memiliki anak dengan APM hingga gadis itu berusia 20 tahun. "Saya akan membiayai sekolahnya karena saya ingin dia mengenyam pendidikan sambil menunggu waktu yang tepat untuk memiliki anak," kata pria itu.

Data

Dilaporkan dari Daily Mail, di Mindanao memang lazim anak laki-laki menikah sejak usia 15 tahun, sedangkan anak perempuan bisa menikah sejak awal pubertas. Dari data UNICEF menunjukkan bahwa Filipina memiliki jumlah pengantin anak-anak tertinggi ke-12 di dunia, yakni sebanyak 726.000 anak.

Advertisement

Dari data Girls Not Bridges menujukkan sekitar 15% anak perempuan di negara itu menikah sebelum berusia 18 tahun. Sementara 2% anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun.

Filipina menjadi satu-satunya negara yang melarang adanya perceraian. Negara itu juga berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan dini pada anak dan pernikahan paksa pada 2030. Wacana itu sejalan dengan tujuan pembangun berkerlanjutan dari PBB.

Selain itu, pernikahan dini sangat membahayakan untuk perkembangan anak perempuan. Pernikahan dini dapat mempengaruhi mental dan fisik anak permpuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif