News
Rabu, 5 Oktober 2011 - 18:56 WIB

Hiswana Migas minta pelarangan pembelian dengan jeriken di SPBU ditinjau lagi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wiraswasta penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. ()JIBI/Solopos/Dok.)

Solo (Solopos.com) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya mengakui banyak pelanggan masyarakat terutama pedagang bensin eceran yang resah dengan adanya aturan larangan pembelian BBM berjeriken.

MENYULITKAN -- Pelarangan pembelian BBM dengan jeriken di SPBU dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya para penjual bensin eceran. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Pihak Hiswana Migas akan menghadap Pertamina pusat dalam waktu dekat, agar kebijakan tersebut bisa dikaji ulang dan tidak merugikan masyarakat khususnya kawasan pelosok yang belum tersentuh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Soloraya, Rochim Agus Suripto, mengatakan kebijakan larangan pembelian BBM bertentangan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diberikan pada masyarakat kurang mampu.

“Padahal, sekarang investasi SPBU belum sampai menyentuh daerah-daerah pelosok, yang kebanyakan adalah masyarakat kurang mampu. Kalau masyarakat di daerah pelosok dipaksa belum di SPBU, belum sampai rumah bensin mereka sudah habis duluan,” ujar Rochim, Rabu (5/10/2011).

Sementara, terkait keresahan dari masyarakat khususnya pedagang bensin eceran, Rochim mengatakan bahwa pedagang eceran ini justru mempermudah distribusi sampai ke pengguna. “Mereka banyak yang khawatir kalau tiba-tiba ditangkap pihak aparat. Kalau pembeli berjeriken itu untuk diselewengkan, misalnya masuk ke industri, ya silakan saja tangkap. Tapi, kalau tidak? Kan kasihan, hanya jadi korban asal tangkap?” tandasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, dalam kebijakan tersebut tertulis bahwa pembelian berjeriken bisa dilayani dengan surat rekomendasi dari dinas terkait. Tapi, menurutnya, tidak semua masyarakat tahu dengan aturan tersebut atau bahkan bisa dengan mudah mendapatkan rekomendasi itu.

Assistant Manager External Relation PT Pertamina Jateng DIY, Heppy Wulansari, menyampaikan kebijakan tersebut sampai saat ini masih jalan. “Kecuali untuk kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) yang membawa rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) memang harus dilayani. Untuk keresahan tersebut, kami tidak bisa komentar karena peraturan perundangan sudah jelas. Mungkin, memang masih perlu adanya fasilitasi dari Pemda untuk menyelesaikan masalah ini,” papar Heppy.

haw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif