News
Selasa, 19 Februari 2013 - 17:55 WIB

Hipmi Setuju Jumlah Kepemilikan Gerai Waralaba Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pengusaha muda mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang pembatasan waralaba restoran yang ditegaskan pada pasal 4 bahwa gerai yang bisa dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit.

“Kebijakan ini sangat positif, karena nantinya akan memicu investasi di sektor waralaba. Pada industri ini semakin terbuka peluang investasi dari terwaralaba atau franchisee,” kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Reza Rajasa, Selasa (19/2/2013).

Advertisement

Apabila jumlah gerai yang dikelola pewaralaba sudah melebihi jumlah tersebut, wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga. Oleh karensa itu Hipmi optimistis, Permendag tersebut akan memacu investasi lebih cepat lagi di sektor waralaba.

Menurut dia, momentum ini sangat ditunggu pelaku usaha menengah ke atas. Sebab mereka sudah punya modal dan mau berinvestasi. Kebetulan ada regulasi baru di waralaba. Jika tingkat keberhasilan bisnis waralaba lebih tinggi dibandingkan bisnis lain, risikonya juga jauh lebih kecil.

Reza mengatakan, tidak hanya sektor komsumsi dan properti yang diuntungkan atas munculnya kelas menengah yang massif di Indonesia. “Ada industri waralaba juga di sana. Apalagi dengan kebijakan Kemendag,” pungkas Reza.

Advertisement

Dia memperkirakan omzet waralaba akan menembus Rp150 triliun pada tahun ini atau naik dari tahun lalu yang diperkirakan sekitar Rp115 triliun. Reza meluruskan Permendag sebenarnya bukan untuk membatasi gerai waralaba. Tetapi, yang dibatasi gerai milik pewaralaba (franchisor).

Di sinilah letak salah paham di masyarakat selama ini. Sebab, pewaralaba adalah yang memiliki hak atas merek dan sistemnya. Kategori inilah yang dibatasi gerainya. Bagi investor atau franchisee masih dibuka membuka gerai.

Namun melalui Permendag tersebut, pewaralaba juga masih diberikan opsi boleh ikut dalam penyertaan modal bersama investor untuk gerai ke-251 dan seterusnya. Ini sangat positif,” tukas Reza.

Advertisement

Reza mengungkapkan, Permendag akan memicu munculnya pengusaha-pengusaha baru dari pemodal-pemodal waralaba.

“Lama-lama pemodal ini akan belajar memahami bagaimana mengelola gerai dari pewaralaba. Setelah menerima transfer know-how-nya dari pewaralaba, pasti bisa memunculkan pengusaha-pengusaha baru.”

Advertisement
Kata Kunci : HIPMI Waralaba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif