News
Jumat, 11 Januari 2013 - 15:56 WIB

HINA AHOK DI TWITTER: Langkah Anton Medan Laporkan Farhat Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anton Medan (beritaprima.com)

Anton Medan (beritaprima.com)

JAKARTA—Tokoh muslim Tionghoa, Tan Hok Liang yang akrab dipanggil Anton Medan menemui Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Jumat (11/1/2013), Didampingi istrinya, Anton ditemui Ahok di ruangan Ahok di Kantor Wagub DKI Jakarta.

Advertisement

Ahok mengaku pertemuan itu hanya silaturahmi sekaligus membahas soal Twitter pengacara Farhat Abbas, yang dinilainya berbau rasisi dan penghinaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anton melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Anton menegaskan meski Farhat telah meminta maaf kepada Ahok dan dirinya, kicauan Farhat di Twitter itu telah   menyinggung masyarakat etnis Tionghoa di seluruh Indonesia, tak hanya Ahok saja.

“Saya tetap akan lanjutkan (laporan ke Polda). Ini pembelajaran biar tidak terulang lagi. Tapi kalau maaf pasti saya maafin. Dia juga minta maaf ke Ahok tapi kan Chinese itu bukan hanya Ahok, se Indonesia ada Chinese, itu kan yang harus kita [perjelas] tentang penghapusan diskriminasi,” katanya, Jumat.

Advertisement

Anton mengatakan Farhat telah menyampaikan permintaan maaf melalui SMS yang dikirim ke ponselnya. Isi pesan itu, pada Sabtu (12/1/2013) besok Farhat mengundang Anton untuk datang di Kemang Utara 7 untuk membahas masalah ini.

Namun Anton tidak menjawab undangan Farhat tersebut. Dalam pertemuan dengan Ahok itu, Anton mengatakan kekecewaannya terhadap Farhat soal Twitter. “Saya katakan sori Hok, Ahok boleh maafin [Farhat] tapi saya enggak. Gitu aja,” ujar pemilik Pondok Pesantren At Taibin Cibinong Bogor itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anton melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2013). Anton menuturkan suami penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif