News
Kamis, 24 Agustus 2017 - 21:00 WIB

HET Beras Premium Dipatok Rp12.800/kg, Bukan Rp20.000

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemerintah mematok HET beras premium Rp12.800/kg. Sebagai perbandingan, salah satu produk beras premium dijual di atas Rp20.000/kg.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium setelah adanya kesepakatan antara para pemangku kepentingan perberasan nasional.

Advertisement

Harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg dan Rp12.800 per kg.

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg; sedangkan di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg. Beleid tersebut bakal efektif berlaku serentak di seluruh wilayah Tanah Air pada 1 September 2017.

Penetapan HET beras premium dan medium dilakukan setelah pembahasan selama tiga pekan antara pemerintah dan pemangku kepentingan perberasan. Meski sempat alot, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan secara resmi kesepakatan penetapan HET tersebut pada Kamis (24/8/2017).

Advertisement

“Pengorbanan dari kelompok pelaku usaha besar dengan harga yang kita tentukan ini. Dari mulai penggilingan, sampai ke bandar beras di Cipinang lengkap sudah paripurna,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Enggartiasto berharap dengan disepakatinya kebijakan tersebut diharapkan tingkat inflasi yang disumbangkan oleh fluktuasi pergerakan harga beras dapat dikendalikan. Pasalnya, komoditas bahan pokok khususnya beras masih menjadi salah satunya penyumbang inflasi yang cukup besar.

Mendag memaparkan pertimbangan besaran HET berdasarkan wilayah mengacu kepada wilayah. Untuk Pulau Jawa, sambungnya, kesepakatan harga lebih rendah karena wilayah tersebut merupakan penghasil beras.

Advertisement

Sementara, Dia mengatakan besaran biaya yang ditambahkan untuk wilayah lain adalah pertimbangan biaya transportasi sebesar Rp500. “Jadi melihat range dari perjalanan harga itu sendiri,” imbuhnya.

Mendag mengatakan saat ini baru menetapkan HET untuk kategori beras medium dan beras premium. Dia menyatakan belum akan mengatur batasan harga untuk beras kategori khusus.

Adapun Mendag meminta kepada para pelaku usaha untuk memberikan label kategori beras baik medium maupun premium serta label keterangan HET pada kemasan beras. Enggartiasto berharap keterangan tersebut dapat segera terpasang baik untuk beras yang telah beredar di pasaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif