News
Rabu, 1 Juli 2020 - 21:01 WIB

Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19, Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hendrisman Rahim. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA - Salah satu terdakwa dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif virus corona Covid-19. Hal ini terungkap saat Hendrisman mengikuti pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tenang, Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Aman, Ini Penjelasannya

Advertisement

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif (corona)," kata penasehat hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail, seperti dilansir Detik.com, Rabu (1/7/2020).

Maqdir menyebut kliennya yang merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya tersebut kini telah meninggalkan persidangan. Namun, Maqdir belum mengetahui apakah Hendrisman langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes swab covid atau tidak.

Diketahui, terdakwa Hendrisman merupakan salah satu tahanan yang dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. "Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu," ungkap Maqdir.

Advertisement

Cuma 1 dari 64 Reksa Dana Sinarmas yang Dibeli Jiwasraya, Apa Itu?

Merugikan Negara Rp16,8 Triliun

Maqdir menyebut, dirinya pun kini juga akan melakukan test mandiri. "Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," tutup Maqdir.

Untuk diketahui, Hendrisman Rahim merupakan salah satu terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 Triliun.

Advertisement

Lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun, Warga Manisrenggo Klaten Akhirnya Dipolisikan

"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif