News
Kamis, 10 Juni 2010 - 17:12 WIB

Hendarman tak pilih deponeering karena tidak ingin dicap ambivalen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan Kejaksaan tidak melaksanakan haknya untuk melakukan deponeering dalam perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sesuai saran dan pendapat yang berkembang di masyarakat.

“Pertimbangannya, sejak awal Kejaksaan mengambil sikap menghentikan perkara Bibit dan Chandra dengan opsi SKPP maka berarti apabila sikap Kejaksaan berubah untuk hentikan perkara dengan deponeering, Kejaksaan tidak punya sikap, ambivalen,” kata Hendarman.

Advertisement

Hal ini disampaikan Hendarman dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Dikatakan dia, opsi SKPP dan deponeering adalah opsi yang berbeda.
“Jadi kalau sikap saya SKPP terus, tidak akan sikap deponeering sampai saat ini,” ujarnya.

Pertimbangan ketiga, menurut dia, perkara Anggodo Widjojo yang didakwa melakukan penyuapan dan menghambat kepada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto selaku pimpian KPK sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Advertisement

“Maka apabila perkara Chandra dan Bibit dideponeering, sedangkan perkara Anggodo yang berkaitan dengan Chandra dan Bibit tidak dideponeering, bertentangan dengan azas equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” papar pria berkacamata ini.

Selanjutnya, kata dia, sesuai pasal 35 huruf c UU 15 tahun 2004 menyebutkan untuk deponeering perkara harus memperhatikan saran dan pendapat badan kekuasaan negara yang punya kaitan dengan masalah tersebut, yakni legislatif dan yudikatif.

“Saran ini belum dapat dipastikan sependapat dengan dilaksanakan deponeering,” ujar dia.

Advertisement

Hendarman mengatakan, Komisi III DPR merekomendasikan agar Kejagung menindaklanjuti SKPP secara profesional dan sesuai hukum pembuktian menurut KUHAP. Sedangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan SKPP tidak sah dan wajib melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Kejaksaan KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif