News
Senin, 8 Oktober 2018 - 17:40 WIB

Hendak Polisikan Farhat Abbas, Laporan Eggi Sudjana Ditolak Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menolak laporan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas. Belum lama ini, Farhat melaporkan sederet politikus dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Polisi menolak laporan Eggi lantaran masih menunggu proses hukum laporan dari Farhat Abbas. Pitra Romadoni Nasution di Jakarta, Senin (8/2018), mengatakan bahwa pihaknya kecewa karena Bareskrim Polri tidak menerima laporannya.

Advertisement

Dia menganggap Farhat telah memfitnah Eggi Sudjana dengan menuding adanya konspirasi oleh 17 orang yang dilaporkan terkait dengan kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. “Yang diharapkan dari laporan ini adalah menindaklanjuti Farhat Abbas agar bertanggung jawab. Jadi, bangsa kita kondusif,” kata Pitra Romadoni.

Pitra juga mempertanyakan kapasitas Farhat melaporkan Eggi Sudjana. Sementara Eggi saat berbicara memberi dukungan kepada Ratna Sarumpaet, katanya, adalah dalam kapasitas sebagai aktivis dan sesama anggota tim pemenangan.

Saat itu, dukungan yang diberikan aktivis 212 itu, kata Pitra, disampaikan sebelum Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya dan menegaskan tidak ada penganiayaan. “Pembelaan Eggi Sudjana pada tanggal tersebut, dalam artian dukungan bersifat moril, adalah saat itu RS belum berbohong,” katanya. Dia meminta dukungan Eggi kepada Ratna Sarumpaet tidak dilihat sebagai kebohongan publik.

Advertisement

Sebelumnya, Farhat yang merupakan Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Jokowi/Maaruf, melaporkan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, serta sejumlah tokoh di kubu tersebut.

Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 dan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif