News
Rabu, 3 Februari 2021 - 17:55 WIB

Hendak Melerai Pertengkaran, Pria di Jogja Jadi Korban Penusukan

Harian Jogja  /  Sirojul Khafid  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi (dua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus penusukan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2). (Harian Jogja/ Sirojul Khafid)

Solopos.com, TEGALREJO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo, Jogja, menangkap P pelaku penusukan terhadap CBN. Peristiwa itu terjadi saat korban CBN berusaha melerai pertengkaran antara P dengan istrinya berinisial Y di Blunyahrejo, Karangwaru.

Menurut Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi, kejadian bermula saat P pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (25/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah pulang, P ingin keluar rumah lagi menggunakan sepeda motor yang ada di rumahnya.

Advertisement

Namun saat itu kunci motor berada di tangan Y, istrinya. Y tidak memberikan kunci lantaran khawatir terjadi apa-apa pada suaminya, apabila berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Tipu Warga, Korban Disuruh Beli Minyak Biroworojo Rp4 Juta

Advertisement

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Tipu Warga, Korban Disuruh Beli Minyak Biroworojo Rp4 Juta

P tetap memaksa istrinya untuk memberikan kunci motor tersebut. Alhasil, terjadi pertengkaran antara P dan Y. “[Saat pertengkaran] ada anak pasangan P dan Y bernama A, 15. Anak lari ke pos ronda memberitahukan bahwa bapak dan ibunya ribut di rumah. CBN bersama temannya ke rumah P untuk melerai, [dan meminta] jangan ribut karena sudah malam,” kata Kompol Supardi kepada para wartawan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021).

Saat CBN berusaha melerai, P tidak terima dan emosi. P kemudian mengambil pisau yang berada di dekatnya. “Korban mengalami luka tusuk, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih. Dioperasi. Saat ini korban masih rawat jalan,” kata Kompol Supardi.

Advertisement

Baca jugaArab Saudi Larang Warga 20 Negara Ini Datang, Termasuk Indonesia

Ikatan Saudara

Selanjutnya Kompol Supardi menyatakan penusukan ini merupakan tindakan kriminal pertama P yang terdata di Polsek Tegalrejo. Setelah melakukan penusukan, P diamankan oleh warga sekitar sampai petugas kepolisian datang.

P dan CBN masih memiliki ikatan saudara. Sebelum kasus bergulir di Polsek Tegalrejo, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Korban dan pelaku tidak ada titik temu. Keluarga pelaku sudah menerima. Silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Supardi.

Advertisement

P yang saat ini kerja serabutan terancam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif