Solopos.com, SOLO—Deddy Corbuzier mempertanyakan kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi materi tayangan-tayangan. Deddy mengungkapkan hal itu di podcast miliknya yang diunggah di Youtube.
Deddy menyampaikan hal tersebut terkait Fajar Sadboy yang menjadi tamu di acara/program televisi. Fajar Sadboy adalah remaja yang viral karena unggahan video di TikTok berisi kesedihannya.
Sejak saat itu, Fajar Sadboy rajin mengisi berbagai undangan, mulai dari podcast hingga televisi.
“Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang ke sini apa enggak, bukan masalah Fajar ada di media sosial apa enggak, bukan masalah Fajar nangis-nangis beneran apa enggak, bikin quotes, mau pacaran umur 15 tahun, bukan itu. Pemasalahannya adalah dia pada saat ada TV, mana KPI?” kata Deddy Corbuzier melalui salah satu video di akun Youtube-nya yang diunggah, Selasa (17/1/2023). Hingga Rabu (18/1/2023) pukul 19.25 WIB, konten itu telah disaksikan 1,8 juta kali dan disukai 61.000 kali.
“Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang ke sini apa enggak, bukan masalah Fajar ada di media sosial apa enggak, bukan masalah Fajar nangis-nangis beneran apa enggak, bikin quotes, mau pacaran umur 15 tahun, bukan itu. Pemasalahannya adalah dia pada saat ada TV, mana KPI?” kata Deddy Corbuzier melalui salah satu video di akun Youtube-nya yang diunggah, Selasa (17/1/2023). Hingga Rabu (18/1/2023) pukul 19.25 WIB, konten itu telah disaksikan 1,8 juta kali dan disukai 61.000 kali.
Deddy mengutarakan hal itu becermin pada kasus yang dialaminya sebelumnya. Saat itu, KPI menegurnya karena acara yang dipandunya, Hitam Putih, mengundang anak remaja.
“Kan katanya Anda melindungi hak anak-anak. Saya pernah di Hitam Putih ngundang anak kecil, kena KPI. Kena saya. Pertanyaannya sekarang, ketika Fajar Sadboy dan mantannya, usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPI?,” ucap Deddy Corbuzier.
Berdasar informasi dari laman KPI, kpi.go.id, KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasar 8 ayat (1) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
KPI menyebut legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 ayat (2) UU Penyiaran). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban, dan evaluasi.
Dalam melakukan semua itu, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Berikut adalah kewenangan, tugas dan fungsi, serta kewajiban KPI dalam melakukan pengaturan penyiaran:
Wewenang KPI
Tugas dan fungsi serta kewajiban KPI
Demikian tugas dan fungsi KPI yang perlu diketahui masyarakat.