News
Jumat, 3 Maret 2023 - 10:03 WIB

Heboh Pemilu 2024 Ditunda, Ini Isi Lengkap Putusan PN Jakpus

Rudi Hartono  /  Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–Tanah Air sedang dihebohkan dengan kabar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda sebagai imbas dikabulkannya gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sejumlah kalangan menilai PN Jakpus tak berwenang memerintahkan penundaan pemilu sehingga putusan itu dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (3/3/2023), putusan PN Jakpus yang berkonsekuensi pemilu ditunda tersebut terkait dengan gugatan Partai Prima terhadap KPU secara perdata.

Guguatan perdata Partai teregister dengan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 yang berimplikasi pemilu ditunda.

Advertisement

Dalam putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima. Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus.

Putusan PN Jakpus itulah yang dinilai bisa membuat Pemilu 2024 ditunda, sebab KPU diperintahkan tak melaksanakan sisa tahapan dan melaksanakan tahapan sejak dari awal.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintah KPU membayar ganti rugi kepada Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Advertisement

Meski demikian, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan banding atas putusan PN Jakpus itu.

“KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding,” ujar Idham saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Dia menilai putusan PN Jakpus tak berdasar lantaran dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tak ada istilah ditunda/penundaan atau penghentian tahapan pemilu.

“Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu [UU Pemilu], khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” jelasnya.

Advertisement

Sejalan dengan itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus yang berkonsekuensi membuat Pemilu 2024 ditunda.

Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu.

“Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata,” ujar Bivit saat dihubungi.

Berikut tujuh poin amar putusan PN Jakpus:

Advertisement

1. Menerima gugatan penggugat Partai Prima untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

3. Menyatakan tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta.

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Advertisement

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000

Itulah putusan lengkap PN Jakpus yang membuat Pemilu 2024 ditunda.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Putusan Lengkap PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif