News
Jumat, 2 November 2018 - 04:00 WIB

Heboh Broadcast Penculikan Anak, Ini Penjelasan Kominfo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA —  Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi 2 informasi palsu atau hoaks mengenai penculikan anak yang menjadi buah bibir warganet beberapa hari terakhir.

Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Fernandius Setu mengungkapkan pihaknya telah menerima beberapa aduan konten dari masyarakat terkait isu penculikan anak. Isu penculikan telah membuat masyarakat gaduh belakangan ini.

Advertisement

Informasi hoaks pertama terkait penculikan anak di salah satu pusat perbelanjaan di Belga, Tulungagung, Jawa Timur. Hoaks ini disebarkan melalui pesan berantai Whatsapp.

“Isu ini sudah ditanggapi Kapolres Tulungagung yang menyebutkan bahwa informasi penculikan anak di sana tidak benar atau hoaks,” tutur Fernandius, Kamis (1/11/2018) sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Fernandius menambahkan, hoaks kedua ihwal penculikan anak di daerah Talang Jambe, Palembang, juga tidak benar.

Advertisement

Dia menjelaskan fakta sesungguhnya. Informasi yang disebarkan itu bukan penculikan anak, melainkan seseorang yang tertangkap tangan mencuri ponsel pintar. Kejadian itu berlangsung Rabu, 31 Oktober 2018, di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Fernandius mengimbau agar masyarakat berhenti menyebarkan informasi hoaks melalui pesan berantai maupun sosial media.

Diingatkannya, setiap pelaku yang telah menyebarkan hoaks melalui layanan Internet dapat dipidana penjara dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

“Kami mengimbau warganet agar tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong lagi melalui media Internet maupun website,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif