News
Senin, 24 Agustus 2009 - 17:33 WIB

Hati-hati, HP Blackberry palsu beredar di pasaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah ruko tempat merakit handphone palsu merek BlackBerry di Jalan Jatayu VIII No GG 14, Jelambar, Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan petugas Satuan Industri dan Perdagangan (Sat Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (23/8).

Advertisement

Pemilik toko bernama Kwan alias Tsang Wing ditangkap bersama ratusan Hand Phone BlackBerry palsu berbagai tipe.

Kepala Satuan Industri dan Perdangan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat.

Advertisement

Kepala Satuan Industri dan Perdangan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat.

Bahwa di rumah tersebut dijadikan gudang sekaligus tempat merakit telepon selular. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Betul saja, petugas mendapati kegiatan pengemasan, merakit produk telepon selular tanpa dilengkapi surat ijn industri dari instansi yang berwenang.

Advertisement

Handphone yang dirakit menjadi merk BlackBerry antara lain dari HP China type 8901, HP China type S 900, HP China type 950, Nokia E71 dan Nokia 5800.

Modus yang digunakan pelaku, mereka membawa HP dari China dalam bentuk komponen keadaan terurai, kemudian komponen tersebut dirakit dengan dilengkapi aksesoris, baterai, sarung HP.

Selanjutnya handphone tersebut dikemas dalam kardus sesuai type masing-masing HP lalu dipasarkan di daerah Roxy Mas, Fatmawati dan Cempaka Mas Jakarta.

Advertisement

Dari TKP, petugas menyita barang bukti lima Box BlackBery, tujuh baterai BlackBerry, tiga dus charger BlackBerry, satu dus headset, satu dus kabel data, tiga dus set BlackBerry 8310 siap kemas.

Selain itu ada juga empat laptop, empat Black Berry type 8520, satu Box BlackBerry type 8910, satu Box BlackBerry type 8310, 12 Black Berry rusak, Ratusan asesoris dan 1 unit mobil Kijang Inova B 1258 TW.

Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan kegiatan perakitan tersebut sejak dua bulan lalu.

Advertisement

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 UU RI No. 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Ri No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

vivanews/fid

Advertisement
Kata Kunci : Beredar Blackberry Palsu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif