News
Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:14 WIB

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Besok, Jangan Sampai Ketinggalan!

Chelin Indra Sushmita  /  Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 bakal disampaikan sesuai jadwal, yakni 22-23 Maret 2020. Meski demikian, pelaksanaan SKB CPNS ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sebagai imbas wabah virus corona.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD diimbau rutin memantau situs web dan media sosial instansi terkait. Sebab, ppelaaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNSS ditunda sampai kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Advertisement

Mencegah Persebaran Virus Corona, IDI Solo Sayangkan Social Distancing Belum Maksimal

Dikutip dari Detik.com, Sabtu (21/3/2020) Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Advertisement

Dikutip dari Detik.com, Sabtu (21/3/2020) Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Isinya perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Dibatasi! Ini Aturan Baru Akad Nikah di Tengah Wabah Corona

Advertisement

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

“Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Rabu (18/3/2020).

Kisah Dokter Handoko Kepada Ganjar Pranowo: Situasi Saat Ini Buruk Sekali

Advertisement

SKB CPNS 2019 Ditunda

Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang terlanjur menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana diminta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pakar Ekonomi UNS Solo: Rupiah Anjlok Akibat Corona

Dikutip dari Bisnis.com penundaan jadwal SKB CPNS 2019 menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga 29 Mei 2020.

Advertisement

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah. Warga juga diminta menghindari keramaian.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif