News
Senin, 14 Juli 2014 - 13:10 WIB

HASIL PILPRES 2014 : Bareskrim Tidak Memproses Laporan SPR Terhadap Burhanudin Muhtadi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Burhanudin Muhtadi (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak memproses laporan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap Burhanudin Muhtadi menjadi laporan baru karena telah adanya laporan serupa yang masuk terlebih dahulu.

Juru Bicara SPR, Sahroni, mengatakan pada 12 Juli 2014, penyidik Bareskrim telah menerima laporan dengan terlapor pemimpin lembaga survei Indikator Politik Burhanudin Muhtadi karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.

Advertisement

“Ternyata laporan yang kami bawa hari ini ke Bareskrim sudah ada yang melaporkan. Oleh karena itu, laporan kami dijadikan satu, sebagai penguat,” katanya, Senin (14/7/2014).

Dia menyampaikan laporan sebelumnya itu dilayangkan oleh perseorangan bernama Paramita dari DPP Gerindra dengan Laporan Polisi No. LP/683/VII/2014/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2014.

Laporan tersebut didasari pada ucapan Burhanudin Muhtadi dalam sebuah konferensi pers pada 10 Juli 2014 yang menyebutkan jika terjadi perubahan hasil antara penghitungan KPU dengan quick count lembaga survei, maka KPU yang salah dan meyakini kebenaran hasil lembaga survei miliknya.

Advertisement

“Padahal Burhanudin sebagai peneliti pun tahu ada margin of error dalam hasil quick count tersebut jadi tidak dapat dipastikan benar,” ujar Sahroni.

Hal itu, lanjutnya, tentu akan meresahkan dan menciptakan kerusuhan di masyarakat karena Burhanudin Muhtadi dianggap dengan mudahnya menghakimi keputusan KPU tanpa melakukan proses hukum terlebih dahulu.

Adapun pasal yang dilanggar ialah pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Pidana mengenai penyebaran kabar yang tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti atau setidak-tidaknya patut diduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Advertisement

Jika Burhanudin yang merupakan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu terbukti bersalah, sesuai dengan UU yang ada, maka dirinya terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif