News
Sabtu, 10 September 2022 - 19:28 WIB

Hasil Lie Detector Disimpan, Kamarudin Duga Ferdy Sambo dan Istri Berbohong

Lukman Nur Hakim  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dokumentasi suami-istri tersangka, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menduga tidak diungkapnya hasil tes lie detector (alat pendeteksi kebohongan) terhadap Ferdy Sambo dan istrinya ke publik karena kedua orang tersebut berbohong.

Alasannya, karena sebelumnya Polri mengumumkan hasil tes lie detector terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Advertisement

“Ya, kalau ada yang tidak diungkap itu justru kenapa Bharada E sama Bripka RR diungkap, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri tidak diungkap, berarti ada kemungkinan hasilnya berbohong, kan begitu,” ujar Kamarudin saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Kamarudin menambahkan tidak dibukanya hasil pemeriksaan ini bisa saja karena hasil yang keluar tidak sesuai dengan apa yang diharapkan sejak awal.

Advertisement

Kamarudin menambahkan tidak dibukanya hasil pemeriksaan ini bisa saja karena hasil yang keluar tidak sesuai dengan apa yang diharapkan sejak awal.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali dan 4 Rekan Selesai Huni Sel Khusus

“Mungkin hasilnya tidak memuaskan sehingga ditutupi,” tuturnya.

Advertisement

Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut hanya akan dibuka saat persidangan sehingga tidak menjadi isu liar di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali dan 4 Rekan Selesai Huni Sel Khusus

“Melihat analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraph, semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Advertisement

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mengatakan penyampaian hasil pemeriksaan lie detector Ferdy Sambo ke pada publik merupakan wewenang penyidik.

Baca Juga: Kapolri Buka-Bukaan tentang Ancaman Ferdy Sambo

“Hasil uji poligraph, projustitia untuk penyidik. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik,” tutur Dedi.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Misteri Hasil Lie Detector Ferdy dan Putri Sambo, Pengacara Brigadir J Angkat Suara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif