News
Selasa, 9 November 2021 - 09:59 WIB

Harta Rampasan Milik Koruptor Dihibahkan ke 5 Instansi, Ada Kemenag

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan milik koruptor dalam bentuk kendaraan, tanah, dan bangunan senilai Rp85,1 miliar.

Rencana, KPK menghibahkan harta rampasan milik koruptor itu kepada lima instansi, yakni Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Advertisement

Baca Juga : Aftech akan Luncurkan Situs untuk Memberantas Pinjol Ilegal

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan harapan pemanfaatan barang rampasan hasil korupsi itu lebih optimal. “Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. Nilai taksir total sekitar Rp85,1 miliar,” kata Ali saat dikonfirmasi, seperti dilansir Suara.com, Selasa (9/11/2021).

Rencana, pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah atas barang rampasan koruptor ini dilaksanakan di Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.00 WIB. Pimpinan KPK dijadwalkan hadir untuk menyerahkan hibah barang rampasan kepada lima perwakilan instansi negara.

Advertisement

Baca Juga : Tak Kompak, Cek Harga Emas Pegadaian Selasa 9 November 2021

“KPK berharap melalui PSP dan hibah ini barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi itu dapat memberikan manfaat optimal, yakni mendukung pelaksanaan tugas-tugas instansi penerima,” tutur dia.

Menurut Ali, langkah ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku. “Bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif