Solopos.com, JAKARTA — Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dua mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), mengungkap fakta dari hari ke hari rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Berikut rangkaian rekayasa kematian Brigadir Yosua seperti dikutip Solopos.com dari dakwaan jaksa yang disiarkan sejumlah televisi nasional, Kamis.
Baca Juga: Panik, Ferdy Sambo Ancam Anak Buah Tak Bocorkan Isi Rekaman CCTV
Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menelepon anak buah sekaligus orang kepercayaannya di Divisi Propam yakni Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan agar segera datang ke rumah dinasnya.
Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Sambo menjelaskan telah terjadi tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada Eliezer yang mengakibatkan Yosua tewas.
Pemicu tembak menembak adalah pelecehan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Mobil ambulans datang dan membawa jasad Brigadir Yosua ke RS Polri di Kramat Jati. Hendra Kurniawan menelepon anak buahnya, Kombes Pol. Agus Nurpatria agar mengklarifikasi kesaksian Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan dan memerintahkan agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Divisi Propam. Sambo juga memerintahkan agar CCTV di Kompleks Jl. Duren Tiga diperiksa.
Hendra menelepon anak buahnya yang lain, AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) untuk memeriksa CCTV di Duren Tiga.
Namun karena sedang berada di Bali, Acay lantas menugasi anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV di Duren Tiga.
Irfan lantas melaporkan bahwa ada 20 CCTV di sekitar lokasi. Informasi itu diteruskan Agus Nurpatria kepada Hendra Kurniawan.
Hendra memerintahkan kepada Irfan agar mengambil decoder (DVR) CCTV di pos satpam Duren Tiga dan menggantinya dengan yang baru.
Hendra memerintahkan kepada Arif Rachman agar membuat folder file pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Arif Rachman bersama Chuck Putranto dan Rifaizal lantas bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, membahas tentang instruksi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo marah kepada Chuck Putranto karena menyerahkan DVR CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Melalui Rifaizal, Chuck lantas mengambil kembali DVR CCTV tersebut.
Ferdy Sambo menelepon Chuck Putranto agar datang ke rumah dinasnya. Setelahnya Chuck meminta Baiquni Wibowo menyalin DVR CCTV.
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Arif Rachman melihat isi CCTV.
Mereka terkejut karena melihat di rekaman Brigadir Yosua masih hidup pada tanggal 8 Juli pukul 17.10 WIB.
Arif Rachman melapor kepada Hendra Kurniawan melalui telepon tentang temuan di DVR CCTV.
Hendra mengajak Arif Rachamn menemui Ferdy Sambo untuk melaporkan temuan di CCTV.
Sambo marah dan mempertanyakan loyalitas kedua anak buahnya itu kepada dirinya.
Arif lantas meminta Chuck dan Baiquni menghapus file di laptop dan flasdisk sesuai perintah Sambo.
Baca Juga: Ini Aturannya jika Hakim Menetapkan Susi ART Sambo jadi Tersangka Saksi Palsu