News
Kamis, 11 Januari 2024 - 11:56 WIB

Hari Ini, Polisi Kembali Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri, Ada SYL

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi kembali memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, pada hari ini (11/1/2024).

“Bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, delapan saksi kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan/ memberikan keterangan tambahan di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim), ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta,  Kamis, dilansir Antara.

Advertisement

Ade Safri menjelaskan delapan saksi tersebut diantaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan empat saksi lainnya.

Ade juga menambahkan kegiatan pemanggilan sejumlah saksi tersebut adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19.

Advertisement

Ade juga menambahkan kegiatan pemanggilan sejumlah saksi tersebut adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19.

“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo, ” kata Ade Safri.

Ade sebelumnya menyebutkan pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejati DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk P19.

Advertisement

Ade Safri menjelaskan bahwa materi pemenuhan P19 itu adalah pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Kemudian Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memanggil kembali Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan, waktunya nanti kita update, ” ucapnya.

Advertisement

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1/2024).

“Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu.saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif