News
Senin, 21 November 2022 - 07:41 WIB

Hari Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Solopos.com, JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada pekan kelima, Senin (21/11/2022).

Pelaksana Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyebutkan, sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Advertisement

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto.

Hari berikutnya, Selasa (22/11/2022) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Ini Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda Sepekan

Advertisement

Kemudian Kamis (24/11/2022), sidang untuk lima terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.

“Jumat (25/11/2022) sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi,” jelas dia.

Untuk sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal menghadirkan 10 saksi, mereka di antaranya anggota Polri aktif dan nonaktif.

Advertisement

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Majelis Hakim

Sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dkk sempat ditunda selama satu pekan dalam rangka evaluasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tidak ada berubah sidang setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya, evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan

“Kedua terkait dengan pemberitaan, tidak semua persidangan disiarkan live karena mengganggu 159 saksi agar jangan sampai para saksi ini ada hubungan saat memberikan kesaksian baik langsung maupun tidak langsung ini akan mempengaruhi saksi lain yang belum memberikan keterangan,” kata Ketut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif