News
Jumat, 5 Oktober 2012 - 04:45 WIB

Hari ini, Irjen Djoko Susilo Bakal Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Samad

Abraham Samad

JAKARTA – Jumat Keramat, istilah yang dikenakan terhadap kebiasaan KPK menahan tersangka koruptor, sepertinya akan kembali makan korban.

Advertisement

Pada Jumat (5/10/2012), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan tersangka kasus pengadaan Simulator SIM di Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo (DS). DS direncanakan diperiksa penyidik Jumat (5/10)/2012) ini.

“Kalau tidak ada halangan, besok saya tidak akan beranjak dari tempat duduk saya di lantai 3 menunggu kedatangan penyidik dari lantai VII untuk menyerahkan surat perintah penahanan untuk segera ditandatangai secara sah,” ujar Ketua KPK Abraham Samad, Kamis (4/10).

Abraham berharap DS mau berkata jujur seputar kasus simulator SIM. Adapun jujur yang dimaksud ialah mengatakan semua apa yang sebenarnya terjadi, sehingga kasus ini bisa dibuka lebih lebar.

Advertisement

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, kata Abraham, belum ada dan masih didalami. Begitu juga informasi yang tersebar bahwa Kapolri terlibat dalam pemenangan lelang simulator SIM. Abraham tidak menutup kemungkinan memanggilnya.

“Siapa pun dalam kasus simulator yang diindikasikan dan diperlukan untuk dimintai keterangannya, maka KPK akan memanggil,” tuturnya.

Terkait hasil verifikasi barang bukti, KPK masih terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.

Advertisement

Total kerugian negaranya, menurut Abraham, masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya kuasa hukum DS, Hotma Sitompul memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK. “Sekarang prinsipnya gini deh, kalau dipanggil lagi ya kita datang,” tegas Hotma, Selasa (2/10).

Seperti diketahui, pada panggilan pertama DS hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya ke KPK dan mengantar surat yang berisi pihak mantan gubernur Akpol ini tidak akan hadir sebelum ada fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa perkara Korlantas. Namun, MA sudah memastikan bahwa fatwa hanya bisa diminta oleh suatu lembaga bukan perorangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif