News
Kamis, 19 Desember 2013 - 11:06 WIB

Hari Ini DPR Tentukan Nasib Perppu MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — DPR akan menentukan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu itu akan diputuskan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (19/12/2013).

Sidang paripurna yang akan memutuskan nasib Perppu MK digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta. Nasib Perppu MK dibawa ke paripurna setelah Komisi III tak mampu membuat keputusan.

Advertisement

Dalam rapat pandangan mini fraksi di Komisi III pada Rabu (18/12/2013) kemarin tak ditemui kesepakatan. Sebanyak empat fraksi menolak Perppu tersebut dijadikan undang-undang, empat fraksi lainnya menolak, sedangkan satu fraksi abstain.

Keempat fraksi yang menolak adalah PDIP, PKS, Gerindra, dan Hanura. Yang menerima adalah Partai Demokrat, PKB, PAN, dan Partai Golkar. Sedangkan yang abstain adalah Fraksi PPP.

Jika diterima, maka Perppu itu akan menjadi undang-undang. Namun jika ditolak, maka Perppu itu tak berlaku lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif