News
Senin, 13 Februari 2012 - 06:36 WIB

Hari ini, 6 Tersangka PEMERAS POLISI Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO–Sidang perdana enam tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap oknum anggota Polres Boyolali, Bripka Efendi, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/2) hari ini.

Advertisement

“Ya, jadwal sidang akan berlangsung besok (Senin hari ini-red). Semua sudah disiapkan,” papar Panitera Muda Pidana, PN Solo, Sunarto, kepada Solopos.com, Minggu (12/2/2012).

Sunarto mengatakan proses persidangan bisa dilaksanakan setelah pengadilan mengecek limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo awal Februari lalu. “Sebagian barang bukti yang menggunakan foto telah kami tanda tangani. Berkas itu dipisah menjadi enam karena tersangka mempunyai peran masing-masing. Kemungkinan ada tiga jaksa yang menangani kasus tersebut,” pungkas Sunarto.

Barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan meliputi uang tunai hasil sisa pemerasan senilai Rp750.000, mobil Suzuki Carry AD 8506 CB. Dalam berkas perkara ini, enam tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang melakukan pemerasan secara bersama-sama, Pasal 369 KUHP tentang ancaman secara lisan dan tulisan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 480 tentang penadah.

Advertisement

Seperti diberitakan, enam tersangka dari tim gabungan LSM diduga melakukan pemerasan terhadap polisi Boyolali, Bripka Efendi. Pemerasan dilakukan setelah enam tersangka itu memergoki dugaan aksi truk BBM yang melakukan ‘kencing’ di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Keenam tersangka antara lain, Cornelius Agung Purwoko, 34, warga Sumber, Banjarsari, Solo; Pandri Wahono, 37, warga Jebol Donohudan, Ngemplak, Boyolali; Kuswantoro, 45, warga Gedong, Kadipiro, Solo; Sulaksono, 40, warga Lemah Abang Dibal, Ngemplak Boyolali, Swasono Rio Hartoyo, 56, warga Pajang, Laweyan, Solo dan Ibnu Nurcahyo, 22, warga Ngemplak Boyolali.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif