News
Jumat, 29 Juli 2022 - 07:43 WIB

Hari Ini, 1,9 Juta Nakes di Tanah Air Jalani Vaksinasi Booster Kedua

Nancy Junita  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbincang dengan siswa yang mengikuti vaksinasi Covid-19 di SMAN 1 Klaten, Rabu (13/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA–Sebanyak 1,9 juta tenaga kerja (Nakes) di Indonesia akan menjalani vaksinasi booster kedua, Jumat (29/7/2022).

Pemberian vaksin booster kedua ini disebabkan kasus Covid-19 meningkat akhir-akhir ini, dan tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Advertisement

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Advertisement

Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).

Berikut Jenis Vaksin yang Digunakan Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Advertisement

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Mulai Hari Ini, 1,9 Juta Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Booster Kedua

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif